Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah konsep modern yang muncul tiba-tiba. Gagasan bahwa setiap individu memiliki hak-hak dasar yang tak terpisahkan adalah hasil dari perjuangan panjang dan berdarah sepanjang sejarah. Perjalanan ini dimulai dari dokumen-dokumen kuno hingga deklarasi universal yang diakui secara global.
Era Kuno: Awal Mula Ide
Gagasan tentang hak-hak dasar manusia dapat dilacak kembali ke peradaban kuno, meskipun konsepnya belum sekomprehensif sekarang.
Kode Hammurabi (Sekitar 1754 SM): Salah satu kode hukum tertulis tertua di dunia, yang menetapkan aturan untuk melindungi orang-orang yang paling rentan, seperti janda dan anak yatim, dari ketidakadilan. Meskipun tidak berbicara tentang hak universal, kode ini menunjukkan awal dari konsep perlindungan hukum.
Silinder Koresh (539 SM): Raja Koresh Agung dari Persia membebaskan budak dan mendeklarasikan kebebasan beragama. Ini dianggap sebagai salah satu proklamasi HAM paling awal.
Konsep Yunani dan Romawi: Para filsuf Yunani dan Romawi seperti Plato dan Cicero mengembangkan gagasan tentang hukum alam, yang berpendapat bahwa ada hak-hak tertentu yang melekat pada manusia berdasarkan kodrat alami mereka.
Abad Pertengahan: Piagam yang Membatasi Kekuasaan Raja 🏰
Meskipun feodalisme dan monarki absolut mendominasi, beberapa dokumen penting mulai membatasi kekuasaan penguasa dan melindungi hak-hak tertentu warganya.
Magna Carta (1215): Piagam ini ditandatangani oleh Raja John dari Inggris setelah dipaksa oleh para baron. Magna Carta membatasi kekuasaan raja, menetapkan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk raja, yang berada di atas hukum, dan menjamin hak untuk diadili secara adil (due process of law).
Pencerahan: Lahirnya Ide-Ide Modern
Era Pencerahan di abad ke-17 dan ke-18 adalah masa emas bagi pengembangan gagasan HAM modern. Para filsuf menantang otoritas absolut dan menegaskan bahwa hak-hak individu adalah bawaan, bukan pemberian dari raja atau pemerintah.
John Locke (1632-1704): Filsuf Inggris ini berargumen bahwa semua manusia memiliki hak alami untuk hidup, kebebasan, dan properti. Ia berpendapat bahwa tugas pemerintah adalah untuk melindungi hak-hak ini.
Revolusi Amerika (1776): Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat menyatakan bahwa "semua manusia diciptakan setara" dan memiliki hak-hak yang tidak dapat dicabut, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.
Revolusi Prancis (1789): Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara menegaskan prinsip-prinsip universal, seperti kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, dan menjadi dasar bagi banyak konstitusi modern.
Abad ke-20: Tragedi dan Lahirnya Sistem Internasional
Dua Perang Dunia, terutama kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia II dan Holocaust, menunjukkan kegagalan total dari sistem yang ada untuk melindungi hak-hak individu. Tragedi ini menjadi katalisator bagi pembentukan sistem HAM internasional.
Piagam PBB (1945): Setelah Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan. Piagam PBB secara eksplisit menyebutkan perlindungan HAM sebagai salah satu tujuan utamanya.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM/UDHR) (1948): Ini adalah dokumen HAM paling penting dalam sejarah. DUHAM, yang disusun oleh Komisi HAM PBB, menetapkan 30 pasal hak-hak dasar yang harus dimiliki setiap orang, terlepas dari ras, agama, atau kebangsaan. Ini adalah standar universal pertama tentang martabat manusia.
Sejak 1948, gagasan HAM terus berkembang, mencakup hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Sejarah HAM adalah bukti bahwa perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan adalah proses yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar