Minggu, 14 September 2025

Indonesia Sebelum KPK: Dari Kolonial hingga Orde Baru, Korupsi yang Mengakar

Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dimulai dengan lahirnya KPK. Sebelum lembaga ini ada, praktik korupsi sudah menjadi masalah kronis yang merusak negara. Berbagai upaya telah dilakukan, namun selalu terbentur oleh kekuatan politik dan sistem yang tidak mendukung.


Era Kolonial: Korupsi sebagai Bagian dari Sistem 

Pada masa penjajahan Hindia Belanda, korupsi sudah merajalela. Pejabat kolonial, baik dari kalangan Belanda maupun pribumi, sering kali menggunakan jabatan mereka untuk memperkaya diri. Praktik suap dan pungutan liar adalah hal yang lumrah dalam birokrasi, terutama terkait dengan pajak dan izin usaha.

  • Sistem Gaji Rendah: Gaji yang rendah bagi pegawai pribumi mendorong mereka untuk mencari penghasilan tambahan melalui cara-cara ilegal.

  • Tidak Ada Transparansi: Kurangnya transparansi dalam sistem administrasi dan keuangan membuat praktik korupsi sulit terdeteksi dan dihukum.


Awal Kemerdekaan dan Orde Lama: Upaya Awal yang Terbatas 

Setelah kemerdekaan, pemerintah menyadari bahaya korupsi. Beberapa upaya untuk memberantasnya mulai dilakukan, namun masih sangat terbatas.

  • Panitia Negara Penyelidik Korupsi (PNPK): Dibentuk pada tahun 1960. Namun, lembaga ini hanya memiliki wewenang terbatas dan seringkali kesulitan menindak kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi.

  • Kurangnya Dukungan Politik: Pada masa ini, pemerintah lebih fokus pada konsolidasi kekuasaan dan pembangunan nasional. Pemberantasan korupsi sering kali tidak menjadi prioritas utama.


Era Orde Baru: KKN dan Lembaga yang Tidak Berdaya 

Masa Orde Baru (1966-1998) dikenal sebagai era di mana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencapai puncaknya. Korupsi menjadi sistematis dan terorganisir, melibatkan elite politik, militer, dan pengusaha.

  • Tim Pemberantasan Korupsi (TPK): Dibentuk pada tahun 1967 dan dipimpin oleh seorang jenderal. Meskipun awalnya menjanjikan, TPK gagal menindak kasus-kasus besar dan akhirnya dibubarkan.

  • Komisi Empat: Dibentuk pada tahun 1970 untuk menyelidiki korupsi. Meskipun tim ini menemukan banyak kasus korupsi, hasil penyelidikan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius karena dianggap melibatkan figur-figur penting di lingkaran kekuasaan.

  • Lemahnya Lembaga Penegak Hukum: Lembaga seperti Kejaksaan dan Kepolisian kesulitan untuk bertindak secara independen. Penyelidikan sering kali dihentikan karena adanya intervensi politik dari atas.


Kesadaran Publik dan Tuntutan Reformasi 

Meskipun KKN merajalela, perlawanan dari masyarakat sipil tidak pernah mati. Berbagai aktivis, mahasiswa, dan jurnalis terus menyuarakan pentingnya pemberantasan korupsi. Gerakan ini berpuncak pada Reformasi 1998, yang menjadi momentum penting. Tuntutan utama rakyat adalah untuk membersihkan Indonesia dari KKN.

Kegagalan lembaga-lembaga sebelumnya dan tuntutan rakyat inilah yang akhirnya membuka jalan bagi lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. KPK dibentuk dengan kewenangan yang kuat dan independensi penuh untuk menindak kejahatan korupsi yang telah mengakar selama berabad-abad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar