Korupsi sebagai Penyakit Kronis
Sebelum Reformasi 1998, korupsi sudah mengakar kuat di Indonesia. Bukan hanya praktik suap-menyuap, tetapi sebuah sistem yang terorganisir, dikenal sebagai KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga:
Merusak Kepercayaan Publik: Rakyat tidak lagi percaya pada pemerintah, birokrasi,, dan sistem hukum yang dianggap korup.
Menghambat Pembangunan: Dana pembangunan yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan, sekolah, dan rumah sakit, justru dikorupsi oleh para pejabat.
Menciptakan Ketidakadilan: Hukum hanya berlaku bagi orang-orang kecil, sementara para elite kebal hukum.
Meskipun sudah ada lembaga-lembaga pemberantasan korupsi sebelumnya, seperti Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) dan Komisi Empat, mereka tidak memiliki kekuasaan atau independensi yang cukup untuk melawan kekuatan politik para koruptor.
Tuntutan Reformasi: Gerakan Perubahan
Gerakan Reformasi 1998, yang berhasil mengakhiri kekuasaan Orde Baru, membawa serta agenda besar untuk membersihkan negara dari KKN. Rakyat, yang sudah muak dengan korupsi, menuntut adanya perubahan fundamental.
Pembaruan Hukum: Para aktivis, akademisi, dan politisi reformis menyadari bahwa Undang-Undang yang ada tidak memadai untuk melawan korupsi. Mereka mulai menyusun kerangka hukum baru yang lebih kuat.
Membentuk Lembaga Khusus: Gagasan untuk membentuk KPK muncul dari pengalaman pahit sebelumnya. Para pendiri sadar bahwa penegakan hukum biasa tidak akan berhasil. Mereka membutuhkan sebuah lembaga yang:
Independen: Bebas dari intervensi politik dan kekuasaan.
Kuat: Memiliki kewenangan yang luar biasa, seperti penyadapan, untuk menembus kejahatan yang tersembunyi.
Terpadu: Mengintegrasikan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap, untuk mempercepat proses hukum.
Kelahiran KPK: Simbol Harapan Baru
Gagasan ini akhirnya diwujudkan melalui UU Nomor 30 Tahun 2002. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi berdirinya KPK. Dengan adanya undang-undang ini, KPK diberi mandat untuk memberantas korupsi secara profesional dan akuntabel.
Gagasan terciptanya KPK adalah simbol dari harapan bangsa Indonesia untuk keluar dari cengkeraman korupsi. Ia adalah bukti bahwa di tengah kegelapan, masih ada keinginan kuat untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar