Di Indonesia, terdapat beberapa jenis HAM yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi dan hukum. Berikut adalah beberapa jenis HAM yang ada di Indonesia:
- Hak
atas kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai
- Hak
atas kemerdekaan beragama dan berkeyakinan
- Hak
atas kebebasan berpendapat dan berekspresi
- Hak
atas perlindungan hak asasi manusia
- Hak
atas kebebasan dari perlakuan diskriminatif
- Hak
atas hak milik
- Hak
atas hak asuh anak
- Hak
atas perlindungan hukum yang sama di depan hukum dan tanpa diskriminasi
- Hak
atas perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi
- Hak
atas kebebasan dari perbudakan dan perhambaan
Semua jenis HAM tersebut diakui dan dilindungi oleh
konstitusi dan hukum Indonesia. Namun, terkadang implementasinya masih belum
maksimal dan masih terjadi pelanggaran HAM di Indonesia. Oleh karena itu,
dibutuhkan kesadaran dan peran aktif dari semua pihak untuk menjaga dan
memperjuangkan HAM di Indonesia.