Rabu, 28 November 2018

PENGERTIAN DEMOKRASI CIRI,PRINSIP DAN CONTOHNYA



A.PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara bahasa, demokrasi berasal dari bahasa Yunani. Kata demokrasi terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang memiliki arti kekuasaan atau kekuatan. Jadi, pengertian demokrasi setara artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuatan itu melingkupi sektor sosial, budaya, politik, dan ekonomi.

Definisi demokrasi secara umum;yaitu sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Yang dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Dalam arti lain rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
Arti demokrasi dalam KBBI adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara

B.SEJARAH DEMOKRASI
Sistem demokrasi mulai diterapkan sejak zaman Yunani kuno. Dengan sistem ini, rakyat dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan, menyangkut kelangsungan sebuah negara. Jadi, seluruh perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan para rakyatnya. Demokrasi murni atau demokrasi langsung adalah sistem yang diusung di zaman tersebut.Namun pada saat ini, sistem tersebut sudah tidak relevan untuk diterapkan. Oleh karena itu terbentuklah seperti sekarang, dengan adanya Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai perpanjangan tangan dari aspirasi rakyat. Kondisi itu memunculkan istilah demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.


C.CIRI-CIRI DEMOKRASI
Negara dikatakan berhasil menerapkan sistem demokrasi, bila berbagai ciri-ciri demokrasi ini sudah diusung. Berikut sejumlah ciri-ciri yang bisa diperhatikan;

  • Seluruh Keputusan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selalu berlandaskan atas aspirasi dan kepentingan warga negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun kelompok. Sehingga dapat mencegah terjadinya praktek korupsi yang merajalela.
  • Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Pesta rakyat ini harus digelar secara berkala, sehingga terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
  • Mempunyai Perwakilan Rakyat
Seperti di Indonesia, terdapat lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakilkan pada anggota dewan. Mereka sudah terpilih melalui pemilihan umum.

  • Menerapkan ciri konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal itu tercantum di dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta harus seadil-adilnya.
  • Terdapat Sistem Kepartaian
Partai merupakan sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai rakyat bisa dipilih sebagai wakil rakyat sebagai penerus aspirasi. Sehingga pemerintah bisa mewujudkan keinginan rakyat.
D.PRINSIP DEMOKRASI
1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Prinsip ini terkait dengan UUD (Undang-undang Dasar) atau semua hukum yang ditetapkan. Konstitusi dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara. Fungsi konstitusi yaitu sebagai pembatas kewenangan pemerintah, dan bisa memenuhi hak rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari penguasa.
2. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Setiap warga negara bebas untuk membentuk organisasi atau berserikat. Sekaligus tidak membatasi haknya untuk mengeluarkan pendapat. Namun, pendapat tersebut harus disampaikan secara bijak.
3. Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah tidak dapat campur tangan dalam peradilan. Karena sistem pemerintahan menganut peradilan bebas. Netralitas amat sangat diperlukan, sehingga bisa melihat permasalahan dengan tepat dan jernih. Sehingga hakim mampu bekerja dengan baik dalam menemukan keadilan. Kemudian menentukan keputusan yang adil dalam setiap perkara yang ditanganinya.
4. Penegakan Hukum
Kebenaran dan keadilan tidak akan tercipta tanpa penegakan hukum. Penerapan hukum tidak boleh pandang bulu atau berat sebelah. Karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jadi, setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan apa yang diperbuat.
5. Pergantian Pemerintah Secara Berkala
Agar kekuasaan tidak disalahgunakan, maka perlu adanya pergantian pemerintahan secara berkala. Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Pemilihan umum harus digelar dengan jujur dan adil. Dengan harapan dapat memunculkan pemimpin yang bisa diandalkan tentunya.
6. Kebebasan Pers
Pers menjadi media penyaluran aspirasi warga negara. Sehingga bisa memberikan kritik dan saran kepada pemerintah yang menjadi pemuat kebijakan publik.fungsi pers lainnya yaitu sebagai sarana sosialisasi segala program pemerintah. Sehingga terjalin komunikasi yang baik antara rakyat dan pemerintah.
7. Jaminan Atas Hak Asasi Manusia
Sistem demokrasi dikatakan berhasil diterapkan, jika dibarengi dengan perlindungan HAM. Karena hak dasar ini merupakan hak setiap manusia. Sehingga negara juga harus menghargainya, dengan cara tidak pernah melakukan pelanggaran HAM. Baca lebih lanjut tentang macam-macam HAM.
E.MACAM-MACAM DEMOKRASI
Model Demokrasi Berlandaskan pada Penyaluran Kehendak Rakyat
1. Direct Democracy (Demokrasi Langsung)
Sistem pemerintahan ini melibatkan rakyat secara langsung. Khususnya dalam pengambilan keputusan, seperti pemilihan umum (pemilu).
2. Indirect Democracy (Demokrasi Tidak Langsung)
Sistem pemerintahan ini tidak melibatkan warga negaranya secara langsung di setiap pengambilan keputusan. Sebagai contoh, keputusan yang dirumuskan dan ditetapkan oleh wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD).
Model Demokrasi Berlandaskan Fokus Perhatian
1. Demokrasi Material 
Sistem ini tidak mengurangi kesenjangan politik sedikit pun, dan sangat fokus pada bidang ekonomi.
2. Demokrasi Formal
Sistem ini tidak mengurangi kesenjangan ekonomi sedikit pun, dan sangat fokus di sektor politik.
3. Demokrasi Gabungan
Sistem tersebut merupakan kolaborasi antara demokrasi material dan demokrasi formal.
E.KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DEMOKRASI
Kelebihan sistem demokrasi
  1. Kesamaan hak menyebabkan masing-masing masyarakat boleh ikut ambil bagian terkait sistem politik.
  2. Menghindari adanya monopoli kekuasaan.
  3. Penerima kekuasaan ditentukan berdasarkan keinginan serta suara rakyat.
Kekurangan sistem demokrasi
  1. Mudah goyahnya kepercayaan rakyat karena efek-efek yang bersifat negatif. contohnya media yang tidak objektif atau subjektif terkait penyampaian informasi.
  2. Fokus konsentrasi pemerintah yang masih menjabat menjadi berkurang, lantaran mendekati pemilihan umum selanjutnya.
  3. Dinilai tidak adil terkait kesamaan hak sebab menurut para ahli masing-masing orang memiliki pemahaman politik yang tidak sama persis.
F.CONTOH NEGARA PENGANUT DEMOKRASI


  • Indonesia
Di tahun 2014 saja jumlah partisipan yang terlibat pada pemilu yakni mencapai lebih dari 190 juta jiwa. Dan nantinya dapat diprediksi pada Pemilihan selanjutnya jumlah suara akan tetap bertambah. Terlebih lagi sudah cukup banyak remaja yang sudah memasuki usia bisa ikut menyuarakan suaranya.
  • India
sistem yang diadopsi India merupakan sistem demokrasi liberal. Proses berjalannya pemilu di sana benar-benar terjaga dan berlangsung secara aman, sistem yang dipakai benar-benar efisien.
  • Amerika Serikat
Perjalanan demokrasi di sana hingga waktu sekarang ini sungguh baik dan sudah menjadi negara adikuasa. Jumlah peserta pemilu di sana kurang lebih mencapai 250 juta jiwa yang menunjukkan bahwa betapa tingginya antusias masyarakat Amerika Serikat di sana.
  • Brazil
Mengenai hak suara pemilu di Brazil bisa mencapai 140 juta jiwa. Pelaksanaan pemilihan umum di Brazil sendiri adalah 4 tahun sekali, beda halnya dengan Indonesia yang pelaksanaannya lima tahun sekali.
  • Pakistan
Negara ini memiliki konsep pemerintahan republik Islam. Namun begitu terkait pelaksanaan pemilihan, pemerintah masih memakai sistem demokrasi lewat pemilihan umum.






Pengertian HAM ,ciri-ciri,makna dan contoh pelanggaran


A.PENGERTIAN HAM

   Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
   Definisi hak asasi manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
    Pengertian HAM menurut para ahli hukum:
1.GJ. Walhost
Menurut GJ. Walhost Hak Asasi Manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada setiap tabiat manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karean apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya.
2.Prof. Koentjoroningrat Poerbo Pranoto
Menurut Prof. Koentjoroningrat Poerbo Pranoto Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.


B.CIRI-CIRI HAM
1. HAM bersifat hakiki
Hak asasi manusia bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama. Artinya hak asasi dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.

2. HAM bersifat universal
Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. HAM bersifat universal dan menjangkau semua orang. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan.

3. Tetap (tidak dapat dicabut)
Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya adalah tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal.

4. Utuh (tidak dapat dibagi)
Selain tetap atau tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya.

C.PELANGGARAN HAM DAN CONTOHNYA 
   Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu :
A.Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

  • Pemukulan
  • Penganiayaan
  • Pencemaran nama baik
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  • Menghilangkan nyawa orang lain

B.Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

  • Pembunuhan masal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
 D.Contoh kasus pelanggaran Ham :
1.Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

2.Kasus Marsinah 1993
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.

3.Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.
Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

4.Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

5.Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996.
Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

E.Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
A. Hak Asasi Manusia Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hak asasi manusia terbagi menjadi beberapa macam. Berikut adalah penjelasannya:
1.Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak asasi pribadi adalah hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan dan lain sebagainya.
2.Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Hak asasi ekonomi adalah hak-hak yang dimiliki sesorang, seperti hak-hak untuk memiliki suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual barang, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan lain-lain.
3.Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan (Right of Legal Equality)
Adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut tindakan yang melanggar hukum. Oknum/pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.Hak Asasi Politik (Political Rigth)
Hak asasi politik adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang dibidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan kegiatan politik, dan lain-lain. Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar dan merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara hukum.
5.Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultur Right)
Hak asasi sosial dan budaya adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelyanan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya, dan lain-lain.
Hak Asasi Prosedur Hukum (Procedural Right)
6.Hak asasi prosedur hukum adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti dalam hak tata cara penagkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan lain sebagainya.

B.Universal Declaration of Human Right
Deklarasi ini memuat 30 Pasal dan 31 Ayat. Hak asasi menurut Universal Declaration of Human Right dikelompokkan menjadi 7 bagian yaitu sebagai berikut

  • Personal Right (Hak Pribadi)
  • Property Right (Hak Ekonomi)
  • Political Right (Hsak Politik)
  • Social Right (Hak Sosial)
  • Cultural Right (Hak Budaya)
  • Right of Legal Equality (Hak Persamaan Hukum)
  • Procedur Right (Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adli)
F. Makna dari HAM

HAM mengandung makna yaitu sebagai berikut:
1.HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan kedunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berkeperimanusiaan, Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak brarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batasan HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia kan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
2.HAM merupakan instrument atau alat untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Selasa, 27 November 2018

Pengertian,Landasan,Idealisme,dan pancasila sebagai pandangan Filsafat

A. PENGERTIAN FILSAFAT

Filsafat telah ada sejak manusia itu ada (Pidarta,2001). Filsafat berasal dari bahasa Yunani, taitu philos yang artinya cinta dan
Sophia yang artinya kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi, filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan atau kebenaran. Filsafat berarti pula pendirian hidup atau pandangan hidup. Secara ilmiah definisi filsafat yaitu usaha berpikir radikal dan hasil yang diperoleh dari menggambarkan dan menyatakan suatu pandangan yang menyeluruh secara sistematis tentang alam semesta serta tempat dilahirkannya manusia. Filsafat mencakup keseluruhan pengetahuan manusia, filsafat merupakan sumber ide paling dalam bagi segala macam ilmu pengetahuan, sehingga filsafat disebut juga induk pengetahuan.
B. LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN

Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis. guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan.
   Filsafat pendidikan ialah hasil pemikiran dan perenungan secara mendalam samapai akar-akarnya mengenai pendidikan (Pidarta,2001). Landasan filosofi pendidikan adalah seperangkat filosofi yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Landasan filosofis pendidikan sesungguhnya merupakan suatu sistem gagasan tentang pendidikan dan dedukasi atau dijabarkan dari suatu sistem gagasan filsafat umum yang diajurkan oleh suatu aliran filsafat tertentu.       Terdapat hubungan implikasi antara gagasan-gagasan dalam cabang-cabang filsafat umum tehadap gagasan-agasan pendidikan. Landasan filosofis pendidikan tidak berisi konsep-konsep tentang pendidikan apa adanya, melainkan berisi tentang konsep-konsep pendidikan yang seharusnya atau yang dicita-citakan.
   Dalam landasan filosofis pendidikan juga terdapat berbagai aliran pemikiran. Hal ini muncul sebagai implikasi dari aliran-aliran yang terdapat dalam filsafat. Sehingga dalam landasan filosofi pendidikan pun dikenal adanya landasan filosofis pendidikan Idealisme, Realisme, dan Pragmatisme.
C. LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN
IDEALISME, REALISME, DAN PRAGMATISME
Landasan Idealisme

Para filosof ini mengklaim bahwa realitas pada hakikatnya bersifat spiritual. Karena manusia itu adalah makhluk yang berpikir, yang memiliki tujuan hidup, dan yang hidup dalam aturan moral yang jelas. Menurut epistemologis, pengatuhan itu diperoleh dengan cara mengingat kembali melalui intuisi, sedangkan aksiologi bahwa manusia itu diperintah melalui nilai moral imperatif yang bersumber dari realitas yang absolut.
Landasan Realisme
   Para filosof realisme, memandang bahwa dunia ini adalah materi yang hadir dengan sendirinya, yang tertata dalam hubungan-hubungan di luar campur tangan manusia. Dan mereka beranggapan bahwa pengetahuan itu diperoleh dari pengalaman dan penggunaan akalnya, sedangkan tingkah laku manusianya diatur oleh hukum alam dan pada taraf yang rendah diatur oleh kebijaksanaan yang teruji.
  Landasan Pragmatisme
Pada dasarnya, pragmatisme merupakan suatu sikap hidup, suatu metode dan suatu filsafat yang digunakan dalam mempertimbangkan nilai sesuatu ide dan kebenaran sesuatu keyakinan secara praktis. Esensi diri pragmatisme ini terletak pada metodenya yang sangat empiris dimana sangat menekankan pada metode dan sikap lebih dari suatu doktrin filsafat yang sistematis dan menggunakan metode ilmu pengetahuan modern sebagai dasar dari suatu filsafat.
D. PANCASILA SEBAGAI LANDASAN FILSAFAT SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Bangsa Indonesia memiliki filsafat umum atau filsafat Negara ialah Pancasila sebagai falsafah Negara, Pancasila patut menjadi jiwa bangsa Indonesia, menjadi semangat dalam berkarya pada segala bidang.
   Pasal 2 UU-RI No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rincian selanjutnya tentang hal itu tercantum dalam penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasioanal termasuk dibidang pendidikan adalah pengamalan pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain: ” Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri”.
   Sedangkan ketetapan MPR-RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila menegaskan pula bahwa pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud bangsa manusia dan masyarakat yang dianggap baik, sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta bermuara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan dengan kata lain, Pancasila sebagai sumber sistem nilai dalam pendidikan.